Dari segi bahasa, Filsafat berasal dari bahasa
Yunani yaitu gabungan dari kata Philo yang artinya cinta, dan
Sofia yang artinya kebijaksanaan, atau pengetahuan yang mendalam. Jadi dilihat
dari akar katanya, filsafat berarti ingin tahu dengan mendalam atau cinta
terhadap kebijaksanaan.
Adapun makna filsafat menurut terminologi adalah
berfikir secara sistematis, radikal dan universal, untuk mengetahui hakekat
segala sersuatu yang ada, seperti hakekat alam, hakekat manusia, hakekat
masyarakat, hakekat ilmu, hakekat pendidikan
dan seterusnya. Dengan demikian maka muncullah apa yang disebut filsafat alam,
filsafat manusia, filsafat ilmu dan sebagainya.
dalam pada itu perlu juga dijelaskan tentang
ciri-ciri berfikir yang filosofis. Yaitu harus bersifat sistematis, maksudnya
fikiran tersebut harus lurus, tidak melompat-lompat sehingga kesimpulan yang
dihasilkan oleh pemikiran tersebut benar-benar dapat dimengerti. Kedua harus
bersifat radikal, maksudnya harus sampai ke akar-akarnya sehingga tidak ada
lagi yang tersisa untuk dipikirkan. Ketiga harus bersifat universal yaitu
menyelurug, melihat hakekat sesuatu dari hubungannya dengan yang lain dan tidak
dibatasi untuk kurun waktu tertentu.
Adapun pengertian Islam
dari segi bahasa adalah selamat sentausa, berserah diri, patuh, tunduk dan
taat. seseorang yang bersikap demikian disebut Muslim, yaitu orang yang telah
menyatakan dirinya taat, menyerahkan diri, patuh dan tunduk kepada Alloh Swt.
Islam menurut terminologi adalah Agama yang
ajaran-ajarannya diwahyukan oleh Alloh kepada manusia melalui nabi Muhammad
sebagai Rasul Allah.
dari pengertian-pengertian di atas dapat diambil
suatu kesimpulan bahwa Filsafat Islam adalah berfikir secara sistematis,
radikal dan universal tentang hekekat segala sesuatu berdasarkan ajaran Islam.
Singkatnya filsafat Islam itu adalah Filsafat yang berorientasi kepada Al
Qur’an, mencari jawaban mengenai masalah-masalah asasi berdasarkan wahyu Allah.
Jadi ciri utama filsafat Islam adalah berfikir
tentang segala sesuatu, dapat berfikir teratur, tidak cepat puas dalam penemuan
sesuatu,selalu bertanya dan saling menghargai pendapt orang lain.
Filsafat adalah induknya segala ilmu, sebagai
induk segala ilmu, maka filsafat mempengaruhi ilmu-ilmu lainnya, seperti ilmu fiqih, ilmu kalam, tafsir dan
sebagainya. Berbicara mengenai hukum fiqih, maka fiqih sendiri bengandung arti
mengerti dan memahami. Untuk memahami diperlukan pikiran dan
penggunaan akal. Selain itu fiqih juga memakai ijtihad yang
pada intinya adalah pemakaian akal untuk dalil-dalil yang bersifat dzonniy dan
terhadap kasus-kasus hukum yang tidak jelas atau sama sekali tidak ada dasarnya
baik dalam Al Qur’an maupun Al Hadits.
Demikian juga untuk menafsirkan Al Qur’an,
menjelaskan hubungan manusia dengan Alloh dalam ilmu Tasawwuf,
menjelaskan kandungan hadits, banyak sekali digunakan pemikiran. Dengan
demikian filsafat sangat besar pengaruhnya terhadap ilmu
pengetahuan.
KEDUDUKAN Al-QUR’AN dan Al-SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM
1.
Kedudukan
Al-Qur’an sebagai sumber hukum
a.
Pengertian
Al-Qur’an
Menurut Zakariya Al-Biri, Al-Kitab
yang disebutkan Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada
Rasul-Nya Muhammad saw dengan lafal bahasa Arab yang dinukil secara mutawatir
dan tertulis pada lembaran-lembaran mushaf. Dan Allahpun juga menjelaslan dalam
firman-Nya:
!$¯RÎ) çm»oYø9t“Rr& $ºRºuäöè% $wŠÎ/ttã
öNä3¯=yè©9 šcqè=É)÷ès? ÇËÈ
“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Quran itu dengan
bahasa Arab, agar kamu memahaminya. (QS. Yusuf : 2)
Dari definisi diatas dikutip kata “dinukil
secara mutawatir” dimana Al-Qur’an begitu diturunkan kepada Rasulullah
kemudian disampaikan kepada para sahabat, maka para sahabat menghafal dan
menyampaikan pula kepada orang banyak, dan dalam penyampaiannya tidak mungkin
mereka sepakat untuk melakukan kebohongan. Dengan demikian, kebenaran dan
keabsahan Al-Qur’an terjamin dan terpelihara sepanjang masa serta tidak akan
pernah berubah.
b.
Kehujjahan
Al-Qur’an
Kehujjahan Al-Qur’an sebagaimana
disebutkan oleh Abdul Wahab Khalaf bahwa kehujjahan Al-Qur’an terletak pada kebenaran
dan kepastian isinya yang sedikitpun tidak ada keraguan atasnya. Dengan kata
lain Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah yang dinukil secara qaht’iy
(pasti). Oleh karena itu, hukum-hukum yang terkandung didalamnya merupakan
aturan-aturan yang wajib diikuti oleh manusia sepanjang masa dan bersifat
mutlak, seperti yang difirmankan oleh Allah swt:
2.
Kedudukan
As–Sunnah sebagai sumber hukum
a.
Pengertian
Al-Sunnah
Menurut Abu Ishak Al Syatibi
Al-Sunnah ialah apa-apa yang dinukil Dari Nabi saw, secara khusus tentang apa
yang tidak dinashkan (disebutkan) kepada Nabi melalui kitab Al-Qur’an tetapi,
ia lahir dari Nabi sendiri baik sebagai penjelasan terhadap Al-Kitab atau
tidak.
b.
Kehujjahan
as sunnah
Abdul Wahab Khalaf Al-Sunnah dari
segi kehujjahannya ia merupakan sumber dalam melakukan istinbath hukum dan
menempati urutan kedua setelah Al-Qur’an. Para mujtahid bila tidak menemukan
jawaban dalam Al-Quran tentang peristiwa yang terjadi, mereka mencari dalam
sunnah.
c.
Hubungan
Al-Sunnah dengan Al-Qur’an
Berdasarkan pengertian Abdul Wahab
Khalaf, tak seorangpun mengingkari bahwa paling tidak ada tiga fungsi sunnah
terhadap Al-Qur’an bila dilihat hubungan antara keduanya:
1. Berfungsi
untuk menguatkan hukum-hukum yang dibawa oleh Al-Qur’an.
2. Untuk
menjelaskan dan memberi rincian pelaksanaan ajaran yang dibawa Al-Qur’an yang
hanya disebut secara global.
3. Sunnah
kadang berfungsi untuk menetapkan sesuatu ketentuan hukum yang tidak disebutkan
oleh Al-Qur’an.
d.
Dalalah
Al-Sunnah
Al-Sunnah dilihat dari segi
keberadaannya sebagai dasar dalam penetapan hukum maka terbagi menjadi dua
yakni: qath’iy al wurud dan zanniy al wurud. Menurut Abdul Karim
Zaidan dan Abdul Wahab Khalaf sunnah yang digolongkan kepada qath’iy al
wurud adalah hadits-hadits mutawatir, karena hadits-hadits mutawatir
tidak diragukan keberadaan dan pasti datang dari nabi. Sementara sunnah yang
digolongkan kepada zanniy al wurud adalah hadits masyhur dan ahad,
kedua peringkat hadits masyhur dan ahad ini dilihat dari segi
penukilannya dari Nabi tidak mencapai tingkat mutawatir.
Al-Sunnah dilihat dari segi
dalalahnya juga dibagi menjadi dua yakni; qath’iy al dalalah dan
zanniy al dalalah. Qath’iy al dalalah adalah hadits-hadits jika
diliat dari segi makna lafalnya tidak mungkin ditakwilkan, dengan kata lain
sunnah yang dalalahnya qath’iy itu adalah hadits-hadits dimana
pengertian yang ditunjukkannya mengandung makna yang pasti dan jelas.
Dari sini dapat di simpulkan bahwa
sumber utama yang di jdikan panutan dari berbagai masalah adalah di ambil dari
al–qur’an dan as–Sunnah.
A. PENGERTIAN STRUKTUR ILMU.
“Ilmu” berasal dari bahasa ‘Arab “alima” sama dengan kata
dalam bahasa Inggris “Science” yang berasal dari bahasa Latin “Scio” atau
“Scire” yang kemudian di Indonesiakan menjadi Sains (Sidi Gazalba, Jakarta
1973. h. 54).
A. Thomson dalam Sidi Gazalba menggambarkan “Ilmu adalah
pelukisan fakta-fakta pengalaman secara lengkap dan konsisten dalam
istilah-istilah yang sesederhana mungkin, . pelukisan secara lengkap dan
konsisten itu melalui tahap pembentukan definisi, melakukan analisa, melakukan
pengklassifikasian dan melakukan pengujian”(Sidi Gazalba, Jakarta 1973. h. 54-55).
Jujun S. Suriasumantri menggambarkannya dengan sangat
sederhana namun penuh makna “Ilmu adalah seluruh pengetahuan yang kita miliki
dari sejak bangku SD hingga Perguruan Tinggi”(Jujun S Suriasumantri,1990, h.
19).
Beerling, Kwee, Mooij dan Van Peursen menggambarkannya lebih
luas “Ilmu timbul berdasarkan atas hasil penyaringan, pengaturan, kuantifikasi,
obyektivasi, singkatnya, berdasarkan atas hasil pengolahan secara metodologi
terhadap arus bahan-bahan pengalaman yang dapat dikumpulkan.”(Beerling, Kwee,
Mooij, Van Peursen, Yogyakarta, 1990, h. 14-15).
Sehingga dengan demikian, ilmu adalah kumpulan pengetahuan
secara holistik yang tersusun secara sistematis yang teruji secara rasional dan
terbukti empiris.
Ukuran kebenaran Ilmu adalah rasionalisme dan empirisme
sehingga kebenaran ilmu bersifat Rasional dan Empiris.
Fungsi ilmu/pengetahuan ilmiah:
1.
Menjelaskan
2.
Meramal
3.
Mengontrol
Sebagai contoh: Pengetahuan tentang kaitan antara hutan
gundul dengan banjir memungkinkan kita untuk bisa meramalkan apa yang akan
terjadi sekiranya hutan-hutan terus ditebang sampai tidak tumbuh lagi.
sekiranya kita tidak menginginkan timbulnya banjir sebagaimana diramalkan oleh
penjelasan tadi maka kita harus melakukan kontrol agar hutan tidak dibiarkan
menjadi gundul. Demikian juga, jka kita mengetahui bahwa hutan-hutan tidak
ditebang sekiranya ada pengawasan, maka untuk mecegah banjir kita harus
melakukan kontrol agar kegiatan pengawasan dilakukan, agar dengan demikian
hutan dibiarkan tumbuh subur dan tidak mengakibatkan banjir.
Pengetahuan tentang kaitan antara hutan gundul dengan banjir
memungkinkan kita untuk bisa meramalkan apa yang akan terjadi dan berdasarkan
ramalan tersebut kita bisa melakukan upaya untuk mengontrol agar ramalan itu
menjadi kenyataan atau tidak.
Empat jenis pola penjelasan:
·
deduktif : mempergunakan cara berpikir
deduktif dalam menjelaskan suatu gejala dengan menarik kesimpulan secara logis
dari premis-premis yang telah ditetapkan sebelumnya.
·
probabilitas : merupakan penjelasan yang
ditarik secara induktif dari sejumlah kasus yang dengan demikian tidak memberi
kepastian dimana penjelasan bersifat peluang seperti “kemungkinan”,
“kemungkinan besar”, atau “hampir dapat dipastikan”.
·
fungsional/teleologis : merupakan
penjelasan yang meletakkan sebuah unsur dalam kaitannya dengan sistem secara
keseluruhan yang mempunyai karakteristik atau arah pekembangan tertentu.
·
genetik : mempergunakan faktor-faktor
yang timbul sebelumnya dengan menjelaskan gejala yang muncul kemudian.
“Struktur” adalah cara bagaimana sesuatu disusun atau
dibangun, susunan, bangunan.
Peter R Senn dalam Ilmu Dalam Persektif (Jujun Suriasumantri)
meskipun tidak secara gamblang ia menyampaikan bahwa ilmu memiliki bangun
struktur (Jujun S Suriasumantri, Jakarta, 1981, h. 110-128)
Van Peursen menggambarkan lebih tegas bahwa “Ilmu itu bagaikan
bangunan yang tersusun dari batu bata. Batu atau unsur dasar tersebut tidak
pernah langsung di dapat di alam sekitar. Lewat observasi ilmiah batu-batu
sudah dikerjakan sehingga dapat dipakai kemudian digolongkan menurut kelompok
tertentu sehingga dapat dipergunakan. Upaya ini tidak dilakukan dengan
sewenang-wenang, melainkan merupakan hasil petunjuk yang menyertai susunan
limas ilmu yang menyeluruh akan makin jelas bahwa teori secara berbeda-beda
meresap sampai dasar ilmu. Istilah yang pada ilmu pasti lama masih merujuk pada
sesuatu seperti “ruang” (ruang fisis), “garis lurus (garis lurus lintasan sinar
cahaya dalam hampa udara), sekarang lebih baik diganti dengan lambang tanpa
arti seperti X, Y. Pakatan tertentu (disebut aksioma) yang sebetulnya merupakan
semacam definisi mengenai istilah-istilah itu, memberikan petunjuk bagaimana
“pengertian dasar” ini dapat dipergunakan”.(Van Peursen, Jakarta, 1989, h. 28).
Filsafat
dan Metodologi Ilmu dalam Islam dan Penerapannya di Indonesia
Problema
yang dihadapi agama-agama adalah discrepancy (kesenjangan) antara
idealitas ajaran agama di satu pihak, dan realitas kehidupan maupun kebutuhan
umat manusia, di pihak lain. Telah diterima secara universal bahwa modernitas
membuat kebutuhan manusia terhadap pemahaman dan penafsiran rasional terhadap
segala sesuatu, menjadi semakin meningkat. Dalam kasus ini, tuntutan untuk
"mengobjektifkan" ajaran agama menjadi semakin deras. Di sini upaya
untuk merumuskan relevansi antara apa yang esensial dari agama dan apa yang
menjadi dinamika pemikiran umatnya merupakan keharusan dan sekaligus pula
tantangan.
Dengan gaya bahasa yang jernih dan lugas, dalam buku ini, Prof. Dr. Juhaya S. Praja memetakan kembali upaya pengobjektivan ajaran dan pengetahuan agama tersebut melalui penelusuran dan pemahaman terhadap hakikat, makna, aspek-aspek dan batas-batas ilmu menurut ajaran Islam.
Di dalamnya, penulis berusaha mengedepankan bentuk rumusan filsafat dan metodologi ilmu pengetahuan Islam, berikut penerapannya di tanah air.
Secara lengkap pembahasan yang dicakup buku ini meliputi: Apa itu kenyataan, pengetahuan, dan ilmu pengetahuan (science)?; Bentuk-bentuk Penelitian Agama; Metode dan Ilmu Hukum Islam; Ilmu-Ilmu Islam di Indonesia; dan lain-lain.
Prof. Juhaya S. Praja adalah Guru Besar dan Pembantu Rektor V, Urusan Luar Negeri IAIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung. Ia pernah menjadi peneliti dan dosen tamu di Amerika atas sponsor AMINEF dan Fulbright. Buku-bukunya yang telah terbit; Aliran-Aliran Filsafat dari Rasionalisme sampai Sekularisme; Sejarah Perkembangan Pemikiran dalam Islam; Metode Tasawuf Menurut Syariah, dan lain-lain.
Dengan gaya bahasa yang jernih dan lugas, dalam buku ini, Prof. Dr. Juhaya S. Praja memetakan kembali upaya pengobjektivan ajaran dan pengetahuan agama tersebut melalui penelusuran dan pemahaman terhadap hakikat, makna, aspek-aspek dan batas-batas ilmu menurut ajaran Islam.
Di dalamnya, penulis berusaha mengedepankan bentuk rumusan filsafat dan metodologi ilmu pengetahuan Islam, berikut penerapannya di tanah air.
Secara lengkap pembahasan yang dicakup buku ini meliputi: Apa itu kenyataan, pengetahuan, dan ilmu pengetahuan (science)?; Bentuk-bentuk Penelitian Agama; Metode dan Ilmu Hukum Islam; Ilmu-Ilmu Islam di Indonesia; dan lain-lain.
Prof. Juhaya S. Praja adalah Guru Besar dan Pembantu Rektor V, Urusan Luar Negeri IAIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung. Ia pernah menjadi peneliti dan dosen tamu di Amerika atas sponsor AMINEF dan Fulbright. Buku-bukunya yang telah terbit; Aliran-Aliran Filsafat dari Rasionalisme sampai Sekularisme; Sejarah Perkembangan Pemikiran dalam Islam; Metode Tasawuf Menurut Syariah, dan lain-lain.
about books,
novels, movies and all anything else under the moon…
Filsafat –
Aspek Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Ilmu
- Aspek Ontologi
Ontologi berasal dari bahasa Yunani yang artinya ilmu
tentang yang ada. Sedangkan, menurut istilah adalah ilmu yang membahas
sesuatu yang telah ada, baik secara jasmani maupun secara rohani. Dalam aspek
Ontologi diperlukan landasan-landasan dari sebuah pernyataan-pernyataan dalam
sebuah ilmu. Landasan-landasan itu biasanya kita sebut dengan Metafisika.
Selain Metafisika juga terdapat sebuah asumsi dalam
aspek ontologi ini. Asumsi ini berguna ketika kita akan mengatasi suatu
permasalahan. Dalam asumsi juga terdapat beberapa paham yang berfungi untuk
mengatasi permasalahan-permasalahan tertentu, yaitu: Determinisme (suatu paham
pengetahuan yang sama dengan empiris), Probablistik (paham ini tidak sama
dengan Determinisme, karena paham ini ditentukan oleh sebuah kejadian terlebih
dahulu), Fatalisme (sebuah paham yang berfungsi sebagai paham penengah antara
determinisme dan pilihan bebas), dan paham pilihan bebas. Setiap ilmuan
memiliki asumsi sendiri-sendiri untuk menanggapi sebuah ilmu dan mereka
mempunyai batasan-batasan sendiri untuk menyikapinya. Apabila kita memakai suatu
paham yang salah dan berasumsi yang salah, maka kita akan memperoleh kesimpulan
yang berantakan.
- Aspek Epistemologi
Aspek estimologi merupakan aspek yang membahas tentang
pengetahuan filsafat. Aspek ini membahas bagaimana cara kita mencari
pengetahuan dan seperti apa pengetahuan tersebut.
Pengetahuan adalah jarum sejarah yang selalu
berkembang mengikuti perkembangan zaman. Semakin banyak ilmu yang kita pahami,
semakin banyak khasanah kita. Dan pengetahuan inilah yang menjadi
batasan-batasan kita dalam menelaah suatu ilmu. Hal ini yang mengakibatkan ilmu
zaman dahulu dan zaman sekarang berbeda. Misalnya, ditinjau dari segi ilmu
teknologi. Teknologi zaman dahulu dan zaman sekarang sangat berbeda jauh. Maka
ilmu untuk menyikapi fenomena ini juga akan ikut berkembang dan semakin
bertambah.
- Aspek Aksiologi
Aspek aksiologi merupakan aspek yang membahas tentang
untuk apa ilmu itu digunakan. Menurut Bramel, dalam aspek aksiologi ini ada Moral
conduct, estetic expresion, dan sosioprolitical. Setiap ilmu bisa
untuk mengatasi suatu masalah sosial golongan ilmu. Namun, salah satu
tanggungjawab seorang ilmuan adalah dengan melakukan sosialisasi tentang
menemuannya, sehingga tidak ada penyalahgunaan dengan hasil penemuan tersebut.
Dan moral adalah hal yang paling susah dipahami ketika sudah mulai banyak orang
yang meminta permintaan, moral adalah sebuah tuntutan.
Ilmu bukanlah sekadar pengetahuan (knowledge).
Ilmu memang berperan tetapi bukan dalam segala hal. Sesuatu dapat dikatakan
ilmu apabila objektif, metidis, sistematis, dan universal. Dan knowledge adalah
keahlian maupun keterampilan yang diperoleh melalui pengalaman maupun pemahanan
dari suatu objek.
PENDEKATAN BAYANI
Pendekatan bayani sudah lama dipergunakan oleh para fuqaha', mutakallimun dan ushulliyun. Bayani adalah pendekatan untuk : a) Memahami atau menganalisis teks guna menemukan atau mendapatkan makna yang dikandung dalam (atau diendaki) lafadz, dengan kata lain pendekatan ini dipergunakan untuk mengeluarkan makna zahir dari lafz dan 'ibarah yang zahir pula; dan b) Istinbat hukum-hukum dari al-nusus al-diniyah dan al-Qur'an khususnya.
Dalam bahasa filsaat yang disederhanakan, pendekatan bayani dapat diartikan sebagai Model metodologi berpikir yang didasarkan atas teks. Dalam hal ini teks sucilah yang memilki otoritas penuh menentukan arah kebenaran sebuah khitab. Fungsi akal hanya sebagai pengawal makna yang terkandung di dalamnya.
Makna yang dikandung dalam, dikehendaki oleh, dan diekspresikan melalui teks dapat diketahui dengan mencermati hubungan antara makna dan lafadl. Hubungan antara makna dan lafadz dapat dilihat dari segi : a) Makna wad'i, untuk apa makna teks itu dirumuskan, meliputi makna khas, 'am dan mustarak; b) Makna isti'mali, makna apa yang digunakan oleh teks, meliputi makna haqiqah (sarihah dan mukniyah) dan makna majaz (sarih dan kinayah); c) Darajat al-wudhuh, sifat dan kualitas lafz, meliputi muhkam, mufassar, nas, zahir, khafi, mushkil, mujmal, dan mutasabih; dan d) Turuqu al-dalalah, penunjukan lafz terhadap makna, meliputi dalalah al-ibarah, dalalah al-isyarah, dalalah al-nass dan dalalah al-iqtida' (menurut khanafiyah), atau dalalah al-manzum dan dalalah al-mafhum baik mafhum al-muwafaqah maupun mafhum al-mukhalafah (menurut syafi'iyyah).
PENDEKATAN
BURHANI
Burhan adalah pengetahuan yang diperoleh dari indera, percobaan dan hukum - hukum logika. Van Peursen mengatakan bahwa akal budi tidak dapat menyerap sesuatu, dan panca indera tidak dapat memikirkan sesuatu. Namun, bila keduanya bergabung timbullah pengetahuan, sebab menyerap sesuatu tanpa dibarengi akal budi sama dengan kebutaan, dan pikiran tanpa isi sama dengan kehampaan. Burhani atau pendekatan rasional argumentatif adalah pendekatan yang mendasarkan diri pada kekuatan rasio melalui instrumen logika (induksi, deduksi, abduksi, simbolik, proses, dll.) dan metode diskursif (bathiniyyah). Pendekatan ini menjadikan realitas maupun teks dan hubungan antara keduanya sebagai sumber kajian.
Lepasnya pemahaman atas teks dari realita (konteks) yang mengitarinya, menurut Nasr Abu Zayd, akan menimbulkan pembacaan yang ideologis dan tendensius (qira’ah talwiniyah mughridlah). Pembacaan yang ideologis dan tendensius ini, pada akhirnya akan mengarah pada apa yang oleh Khalid Abu Fadl disebut sebagai Hermaneutika Otoriter (Authoritharian Hermeneutic). Hermeneutika Otoriter terjadi ketika pembacaan atas teks ditundukkan oleh pembacaan yang subjektif dan selektif serta dipaksakan dengan mengabaikan realitas konteks.
Realitas yang dimaksud mencakup realitas alam (kawniyyah), realitas sejarah (tarikhiyyah), realitas sosial (ijtimaiyyah) dan realitas budaya (thaqafiyyah). Dalam pendekatan ini teks dan realitas (konteks) berada dalam satu wilayah yang saling mempengaruhi. Teks tidak berdiri sendiri, ia selalu terikat dengan konteks yang mengelilingi dan mengadakannya sekaligus darimana teks itu dibaca dan ditafsirkan. Didalamnya ada maqulat (kategori-kategori) meliputi kully-juz'iy, jauhar-'arad, ma'qulat-alfaz sebagai kata kunci untuk dianalisis.
Burhan adalah pengetahuan yang diperoleh dari indera, percobaan dan hukum - hukum logika. Van Peursen mengatakan bahwa akal budi tidak dapat menyerap sesuatu, dan panca indera tidak dapat memikirkan sesuatu. Namun, bila keduanya bergabung timbullah pengetahuan, sebab menyerap sesuatu tanpa dibarengi akal budi sama dengan kebutaan, dan pikiran tanpa isi sama dengan kehampaan. Burhani atau pendekatan rasional argumentatif adalah pendekatan yang mendasarkan diri pada kekuatan rasio melalui instrumen logika (induksi, deduksi, abduksi, simbolik, proses, dll.) dan metode diskursif (bathiniyyah). Pendekatan ini menjadikan realitas maupun teks dan hubungan antara keduanya sebagai sumber kajian.
Lepasnya pemahaman atas teks dari realita (konteks) yang mengitarinya, menurut Nasr Abu Zayd, akan menimbulkan pembacaan yang ideologis dan tendensius (qira’ah talwiniyah mughridlah). Pembacaan yang ideologis dan tendensius ini, pada akhirnya akan mengarah pada apa yang oleh Khalid Abu Fadl disebut sebagai Hermaneutika Otoriter (Authoritharian Hermeneutic). Hermeneutika Otoriter terjadi ketika pembacaan atas teks ditundukkan oleh pembacaan yang subjektif dan selektif serta dipaksakan dengan mengabaikan realitas konteks.
Realitas yang dimaksud mencakup realitas alam (kawniyyah), realitas sejarah (tarikhiyyah), realitas sosial (ijtimaiyyah) dan realitas budaya (thaqafiyyah). Dalam pendekatan ini teks dan realitas (konteks) berada dalam satu wilayah yang saling mempengaruhi. Teks tidak berdiri sendiri, ia selalu terikat dengan konteks yang mengelilingi dan mengadakannya sekaligus darimana teks itu dibaca dan ditafsirkan. Didalamnya ada maqulat (kategori-kategori) meliputi kully-juz'iy, jauhar-'arad, ma'qulat-alfaz sebagai kata kunci untuk dianalisis.
PENDEKATAN
'IRFANI
'Irfan mengandung beberapa pengertian antara lain : 'ilmu atau ma'rifah; metode ilham dan kashf yang telah dikenal jauh sebelum Islam; dan al-ghanus atau gnosis. Ketika irfan diadopsi ke dalam Islam, para ahl al-'irfan mempermudahnya menjadi pembicaraannya mengenai; 1) al-naql dan al-tawzif; dan upaya menyingkap wacana qur'ani dan memperluas 'ibarahnya untuk memperbanyak makna. Jadi pendekatan irgani adalah suatu pendekatan yang dipergunakan dalam kajian pemikiran Islam oleh para mutasawwifun dan 'arifun untuk mengeluarkan makna batin dari batin lafz dan 'ibarah; ia juga merupakan istinbat al-ma'rifah al-qalbiyyah dari Al-Qur'an.
Pendekatan irfani adalah pendekatan pemahaman yang bertumpu pada instrumen pengalam batin, dhawq, qalb, wijdan, basirah dan intuisi. Sedangkan metode yang dipergunakan meliputi manhaj kashfi dan manhaj iktishafi. Manhaj kashfi disebut juga manhaj ma'rifah 'irfani yang tidak menggunakan indera atau akal, tetapi kashf dengan riyadah dan mujahadah. Manhaj iktishafi disebut juga al-mumathilah (analogi), yaitu metode untuk menyingkap dan menemukan rahasia pengetahuan melalui analogi-analogi. Analogi dalam manhaj ini mencakup : a) analogi berdasarkan angka atau jumlah seperti 1/2 = 2/4 = 4/8, dst; b) tamthil yang meliputi silogisme dan induksi; dan c) surah dan ashkal. Dengan demikian, al-mumathilah adalah manhaj iktishafi dan bukan manhaj kashfi. Pendekatan 'irfani juga menolak atau menghindari mitologi. Kaum 'irfaniyyun tidak berurusan dengan mitologi, bahkan justru membersihkannya dari persoalan-persoalan agama dan dengan irfani pula mereka lebih mengupayakan menangkap haqiqah yang terletak di balik shari'ah, dan yang batin (al-dalalah al-isharah wa al-ramziyah) di balik yang zahir (al-dalalah al-lughawiyyah). Dengan memperhatikan dua metode di atas, kita mengetahui bahwa sumber pengetahuan dalam irfani mencakup ilham/intuisi dan teks (yang dicari makna batinnya melalui ta'wil).
'Irfan mengandung beberapa pengertian antara lain : 'ilmu atau ma'rifah; metode ilham dan kashf yang telah dikenal jauh sebelum Islam; dan al-ghanus atau gnosis. Ketika irfan diadopsi ke dalam Islam, para ahl al-'irfan mempermudahnya menjadi pembicaraannya mengenai; 1) al-naql dan al-tawzif; dan upaya menyingkap wacana qur'ani dan memperluas 'ibarahnya untuk memperbanyak makna. Jadi pendekatan irgani adalah suatu pendekatan yang dipergunakan dalam kajian pemikiran Islam oleh para mutasawwifun dan 'arifun untuk mengeluarkan makna batin dari batin lafz dan 'ibarah; ia juga merupakan istinbat al-ma'rifah al-qalbiyyah dari Al-Qur'an.
Pendekatan irfani adalah pendekatan pemahaman yang bertumpu pada instrumen pengalam batin, dhawq, qalb, wijdan, basirah dan intuisi. Sedangkan metode yang dipergunakan meliputi manhaj kashfi dan manhaj iktishafi. Manhaj kashfi disebut juga manhaj ma'rifah 'irfani yang tidak menggunakan indera atau akal, tetapi kashf dengan riyadah dan mujahadah. Manhaj iktishafi disebut juga al-mumathilah (analogi), yaitu metode untuk menyingkap dan menemukan rahasia pengetahuan melalui analogi-analogi. Analogi dalam manhaj ini mencakup : a) analogi berdasarkan angka atau jumlah seperti 1/2 = 2/4 = 4/8, dst; b) tamthil yang meliputi silogisme dan induksi; dan c) surah dan ashkal. Dengan demikian, al-mumathilah adalah manhaj iktishafi dan bukan manhaj kashfi. Pendekatan 'irfani juga menolak atau menghindari mitologi. Kaum 'irfaniyyun tidak berurusan dengan mitologi, bahkan justru membersihkannya dari persoalan-persoalan agama dan dengan irfani pula mereka lebih mengupayakan menangkap haqiqah yang terletak di balik shari'ah, dan yang batin (al-dalalah al-isharah wa al-ramziyah) di balik yang zahir (al-dalalah al-lughawiyyah). Dengan memperhatikan dua metode di atas, kita mengetahui bahwa sumber pengetahuan dalam irfani mencakup ilham/intuisi dan teks (yang dicari makna batinnya melalui ta'wil).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar