Selasa, 21 Mei 2013

filsafat ilmu



Dari segi bahasa, Filsafat berasal dari bahasa Yunani yaitu gabungan dari kata Philo yang artinya cinta, dan Sofia yang artinya kebijaksanaan, atau pengetahuan yang mendalam. Jadi dilihat dari akar katanya, filsafat berarti ingin tahu dengan mendalam atau cinta terhadap kebijaksanaan.
Adapun makna filsafat menurut terminologi adalah berfikir secara sistematis, radikal dan universal, untuk mengetahui hakekat segala sersuatu yang ada, seperti hakekat alam, hakekat manusia, hakekat masyarakat, hakekat ilmu, hakekat pendidikan dan seterusnya. Dengan demikian maka muncullah apa yang disebut filsafat alam, filsafat manusia, filsafat ilmu dan sebagainya.
dalam pada itu perlu juga dijelaskan tentang ciri-ciri berfikir yang filosofis. Yaitu harus bersifat sistematis, maksudnya fikiran tersebut harus lurus, tidak melompat-lompat sehingga kesimpulan yang dihasilkan oleh pemikiran tersebut benar-benar dapat dimengerti. Kedua harus bersifat radikal, maksudnya harus sampai ke akar-akarnya sehingga tidak ada lagi yang tersisa untuk dipikirkan. Ketiga harus bersifat universal yaitu menyelurug, melihat hakekat sesuatu dari hubungannya dengan yang lain dan tidak dibatasi untuk kurun waktu tertentu.
Adapun pengertian Islam dari segi bahasa adalah selamat sentausa, berserah diri, patuh, tunduk dan taat. seseorang yang bersikap demikian disebut Muslim, yaitu orang yang telah menyatakan dirinya taat, menyerahkan diri, patuh dan tunduk kepada Alloh Swt.
Islam menurut terminologi adalah Agama yang ajaran-ajarannya diwahyukan oleh Alloh kepada manusia melalui nabi Muhammad sebagai Rasul Allah.
dari pengertian-pengertian di atas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa Filsafat Islam adalah berfikir secara sistematis, radikal dan universal tentang hekekat segala sesuatu berdasarkan ajaran Islam. Singkatnya filsafat Islam itu adalah Filsafat yang berorientasi kepada Al Qur’an, mencari jawaban mengenai masalah-masalah asasi berdasarkan wahyu Allah.
Jadi ciri utama filsafat Islam adalah berfikir tentang segala sesuatu, dapat berfikir teratur, tidak cepat puas dalam penemuan sesuatu,selalu bertanya dan saling menghargai pendapt orang lain.
Filsafat adalah induknya segala ilmu, sebagai induk segala ilmu, maka filsafat mempengaruhi ilmu-ilmu lainnya, seperti ilmu fiqih, ilmu kalam, tafsir dan sebagainya. Berbicara mengenai hukum fiqih, maka fiqih sendiri bengandung arti mengerti dan memahami. Untuk memahami diperlukan pikiran dan penggunaan akal. Selain itu fiqih juga memakai ijtihad yang pada intinya adalah pemakaian akal untuk dalil-dalil yang bersifat dzonniy dan terhadap kasus-kasus hukum yang tidak jelas atau sama sekali tidak ada dasarnya baik dalam Al Qur’an maupun Al Hadits.
Demikian juga untuk menafsirkan Al Qur’an, menjelaskan hubungan manusia dengan Alloh dalam ilmu Tasawwuf, menjelaskan kandungan hadits, banyak sekali digunakan pemikiran. Dengan demikian filsafat sangat besar pengaruhnya terhadap ilmu pengetahuan.


KEDUDUKAN Al-QUR’AN dan Al-SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM

1.      Kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber hukum
a.      Pengertian Al-Qur’an
Menurut Zakariya Al-Biri, Al-Kitab yang disebutkan Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT yang diturunkan kepada Rasul-Nya Muhammad saw dengan lafal bahasa Arab yang dinukil secara mutawatir dan tertulis pada lembaran-lembaran mushaf. Dan Allahpun juga menjelaslan dalam firman-Nya:
!$¯RÎ) çm»oYø9t“Rr& $ºRºuäöè% $wŠÎ/ttã öNä3¯=yè©9 šcqè=É)÷ès? ÇËÈ  
“Sesungguhnya Kami menurunkan Al-Quran itu dengan bahasa Arab, agar kamu memahaminya. (QS. Yusuf : 2)
Dari definisi diatas dikutip kata “dinukil secara mutawatir” dimana Al-Qur’an begitu diturunkan kepada Rasulullah kemudian disampaikan kepada para sahabat, maka para sahabat menghafal dan menyampaikan pula kepada orang banyak, dan dalam penyampaiannya tidak mungkin mereka sepakat untuk melakukan kebohongan. Dengan demikian, kebenaran dan keabsahan Al-Qur’an terjamin dan terpelihara sepanjang masa serta tidak akan pernah berubah.
b.      Kehujjahan Al-Qur’an
Kehujjahan Al-Qur’an sebagaimana disebutkan oleh Abdul Wahab Khalaf bahwa kehujjahan Al-Qur’an terletak pada kebenaran dan kepastian isinya yang sedikitpun tidak ada keraguan atasnya. Dengan kata lain Al-Qur’an itu benar-benar datang dari Allah yang dinukil secara qaht’iy (pasti). Oleh karena itu, hukum-hukum yang terkandung didalamnya merupakan aturan-aturan yang wajib diikuti oleh manusia sepanjang masa dan bersifat mutlak, seperti yang difirmankan oleh Allah swt:
2.      Kedudukan As–Sunnah sebagai sumber hukum
a.      Pengertian Al-Sunnah
Menurut Abu Ishak Al Syatibi Al-Sunnah ialah apa-apa yang dinukil Dari Nabi saw, secara khusus tentang apa yang tidak dinashkan (disebutkan) kepada Nabi melalui kitab Al-Qur’an tetapi, ia lahir dari Nabi sendiri baik sebagai penjelasan terhadap Al-Kitab atau tidak.
b.      Kehujjahan as sunnah
Abdul Wahab Khalaf Al-Sunnah dari segi kehujjahannya ia merupakan sumber dalam melakukan istinbath hukum dan menempati urutan kedua setelah Al-Qur’an. Para mujtahid bila tidak menemukan jawaban dalam Al-Quran tentang peristiwa yang terjadi, mereka mencari dalam sunnah.
c.       Hubungan Al-Sunnah dengan Al-Qur’an
Berdasarkan pengertian Abdul Wahab Khalaf, tak seorangpun mengingkari bahwa paling tidak ada tiga fungsi sunnah terhadap Al-Qur’an bila dilihat hubungan antara keduanya:
1.      Berfungsi untuk menguatkan hukum-hukum yang dibawa oleh Al-Qur’an.
2.      Untuk menjelaskan dan memberi rincian pelaksanaan ajaran yang dibawa Al-Qur’an yang hanya disebut secara global.
3.      Sunnah kadang berfungsi untuk menetapkan sesuatu ketentuan hukum yang tidak disebutkan oleh Al-Qur’an.
d.      Dalalah Al-Sunnah
Al-Sunnah dilihat dari segi keberadaannya sebagai dasar dalam penetapan hukum maka terbagi menjadi dua yakni: qath’iy al wurud dan zanniy al wurud. Menurut Abdul Karim Zaidan dan Abdul Wahab Khalaf sunnah yang digolongkan kepada qath’iy al wurud adalah hadits-hadits mutawatir, karena hadits-hadits mutawatir tidak diragukan keberadaan dan pasti datang dari nabi. Sementara sunnah yang digolongkan kepada zanniy al wurud adalah hadits masyhur dan ahad, kedua peringkat hadits masyhur dan ahad ini dilihat dari segi penukilannya dari Nabi tidak mencapai tingkat mutawatir.
Al-Sunnah dilihat dari segi dalalahnya juga dibagi menjadi dua yakni;  qath’iy al dalalah dan zanniy al dalalah. Qath’iy al dalalah adalah hadits-hadits jika diliat dari segi makna lafalnya tidak mungkin ditakwilkan, dengan kata lain sunnah yang dalalahnya qath’iy itu adalah hadits-hadits dimana pengertian yang ditunjukkannya mengandung makna yang pasti dan jelas.
Dari sini dapat di simpulkan bahwa sumber utama yang di jdikan panutan dari berbagai masalah adalah di ambil dari al–qur’an dan as–Sunnah.

A. PENGERTIAN STRUKTUR ILMU.
“Ilmu” berasal dari bahasa ‘Arab “alima” sama dengan kata dalam bahasa Inggris “Science” yang berasal dari bahasa Latin “Scio” atau “Scire” yang kemudian di Indonesiakan menjadi Sains (Sidi Gazalba, Jakarta 1973. h. 54).
A. Thomson dalam Sidi Gazalba menggambarkan “Ilmu adalah pelukisan fakta-fakta pengalaman secara lengkap dan konsisten dalam istilah-istilah yang sesederhana mungkin, . pelukisan secara lengkap dan konsisten itu melalui tahap pembentukan definisi, melakukan analisa, melakukan pengklassifikasian dan melakukan pengujian”(Sidi Gazalba, Jakarta 1973. h. 54-55).
Jujun S. Suriasumantri menggambarkannya dengan sangat sederhana namun penuh makna “Ilmu adalah seluruh pengetahuan yang kita miliki dari sejak bangku SD hingga Perguruan Tinggi”(Jujun S Suriasumantri,1990, h. 19).
Beerling, Kwee, Mooij dan Van Peursen menggambarkannya lebih luas “Ilmu timbul berdasarkan atas hasil penyaringan, pengaturan, kuantifikasi, obyektivasi, singkatnya, berdasarkan atas hasil pengolahan secara metodologi terhadap arus bahan-bahan pengalaman yang dapat dikumpulkan.”(Beerling, Kwee, Mooij, Van Peursen, Yogyakarta, 1990, h. 14-15).
Sehingga dengan demikian, ilmu adalah kumpulan pengetahuan secara holistik yang tersusun secara sistematis yang teruji secara rasional dan terbukti empiris.
Ukuran kebenaran Ilmu adalah rasionalisme dan empirisme sehingga kebenaran ilmu bersifat Rasional dan Empiris.
Fungsi ilmu/pengetahuan ilmiah:
1.      Menjelaskan
2.      Meramal
3.      Mengontrol
Sebagai contoh: Pengetahuan tentang kaitan antara hutan gundul dengan banjir memungkinkan kita untuk bisa meramalkan apa yang akan terjadi sekiranya hutan-hutan terus ditebang sampai tidak tumbuh lagi. sekiranya kita tidak menginginkan timbulnya banjir sebagaimana diramalkan oleh penjelasan tadi maka kita harus melakukan kontrol agar hutan tidak dibiarkan menjadi gundul. Demikian juga, jka kita mengetahui bahwa hutan-hutan tidak ditebang sekiranya ada pengawasan, maka untuk mecegah banjir kita harus melakukan kontrol agar kegiatan pengawasan dilakukan, agar dengan demikian hutan dibiarkan tumbuh subur dan tidak mengakibatkan banjir.
Pengetahuan tentang kaitan antara hutan gundul dengan banjir memungkinkan kita untuk bisa meramalkan apa yang akan terjadi dan berdasarkan ramalan tersebut kita bisa melakukan upaya untuk mengontrol agar ramalan itu menjadi kenyataan atau tidak.
Empat jenis pola penjelasan:
·         deduktif : mempergunakan cara berpikir deduktif dalam menjelaskan suatu gejala dengan menarik kesimpulan secara logis dari premis-premis yang telah ditetapkan sebelumnya.
·         probabilitas : merupakan penjelasan yang ditarik secara induktif dari sejumlah kasus yang dengan demikian tidak memberi kepastian dimana penjelasan bersifat peluang seperti “kemungkinan”, “kemungkinan besar”, atau “hampir dapat dipastikan”.
·         fungsional/teleologis : merupakan penjelasan yang meletakkan sebuah unsur dalam kaitannya dengan sistem secara keseluruhan yang mempunyai karakteristik atau arah pekembangan tertentu.
·         genetik : mempergunakan faktor-faktor yang timbul sebelumnya dengan menjelaskan gejala yang muncul kemudian.
“Struktur” adalah cara bagaimana sesuatu disusun atau dibangun, susunan, bangunan.
Peter R Senn dalam Ilmu Dalam Persektif (Jujun Suriasumantri) meskipun tidak secara gamblang ia menyampaikan bahwa ilmu memiliki bangun struktur (Jujun S Suriasumantri, Jakarta, 1981, h. 110-128)
Van Peursen menggambarkan lebih tegas bahwa “Ilmu itu bagaikan bangunan yang tersusun dari batu bata. Batu atau unsur dasar tersebut tidak pernah langsung di dapat di alam sekitar. Lewat observasi ilmiah batu-batu sudah dikerjakan sehingga dapat dipakai kemudian digolongkan menurut kelompok tertentu sehingga dapat dipergunakan. Upaya ini tidak dilakukan dengan sewenang-wenang, melainkan merupakan hasil petunjuk yang menyertai susunan limas ilmu yang menyeluruh akan makin jelas bahwa teori secara berbeda-beda meresap sampai dasar ilmu. Istilah yang pada ilmu pasti lama masih merujuk pada sesuatu seperti “ruang” (ruang fisis), “garis lurus (garis lurus lintasan sinar cahaya dalam hampa udara), sekarang lebih baik diganti dengan lambang tanpa arti seperti X, Y. Pakatan tertentu (disebut aksioma) yang sebetulnya merupakan semacam definisi mengenai istilah-istilah itu, memberikan petunjuk bagaimana “pengertian dasar” ini dapat dipergunakan”.(Van Peursen, Jakarta, 1989, h. 28).

Filsafat dan Metodologi Ilmu dalam Islam dan Penerapannya di Indonesia
Problema yang dihadapi agama-agama adalah discrepancy (kesenjangan) antara idealitas ajaran agama di satu pihak, dan realitas kehidupan maupun kebutuhan umat manusia, di pihak lain. Telah diterima secara universal bahwa modernitas membuat kebutuhan manusia terhadap pemahaman dan penafsiran rasional terhadap segala sesuatu, menjadi semakin meningkat. Dalam kasus ini, tuntutan untuk "mengobjektifkan" ajaran agama menjadi semakin deras. Di sini upaya untuk merumuskan relevansi antara apa yang esensial dari agama dan apa yang menjadi dinamika pemikiran umatnya merupakan keharusan dan sekaligus pula tantangan.

Dengan gaya bahasa yang jernih dan lugas, dalam buku ini, Prof. Dr. Juhaya S. Praja memetakan kembali upaya pengobjektivan ajaran dan pengetahuan agama tersebut melalui penelusuran dan pemahaman terhadap hakikat, makna, aspek-aspek dan batas-batas ilmu menurut ajaran Islam.

Di dalamnya, penulis berusaha mengedepankan bentuk rumusan filsafat dan metodologi ilmu pengetahuan Islam, berikut penerapannya di tanah air.

Secara lengkap pembahasan yang dicakup buku ini meliputi: Apa itu kenyataan, pengetahuan, dan ilmu pengetahuan (science)?; Bentuk-bentuk Penelitian Agama; Metode dan Ilmu Hukum Islam; Ilmu-Ilmu Islam di Indonesia; dan lain-lain.

Prof. Juhaya S. Praja adalah Guru Besar dan Pembantu Rektor V, Urusan Luar Negeri IAIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung. Ia pernah menjadi peneliti dan dosen tamu di Amerika atas sponsor AMINEF dan Fulbright. Buku-bukunya yang telah terbit; Aliran-Aliran Filsafat dari Rasionalisme sampai Sekularisme; Sejarah Perkembangan Pemikiran dalam Islam; Metode Tasawuf Menurut Syariah, dan lain-lain.
about books, novels, movies and all anything else under the moon…
Filsafat – Aspek Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Ilmu
  1. Aspek Ontologi
Ontologi berasal dari bahasa Yunani yang artinya ilmu tentang yang ada. Sedangkan,  menurut istilah adalah ilmu yang membahas sesuatu yang telah ada, baik secara jasmani maupun secara rohani. Dalam aspek Ontologi diperlukan landasan-landasan dari sebuah pernyataan-pernyataan dalam sebuah  ilmu. Landasan-landasan itu biasanya kita sebut dengan Metafisika.
Selain Metafisika juga terdapat sebuah asumsi dalam aspek ontologi ini. Asumsi ini berguna ketika kita akan mengatasi suatu permasalahan. Dalam asumsi juga terdapat beberapa paham yang berfungi untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tertentu, yaitu: Determinisme (suatu paham pengetahuan yang sama dengan empiris), Probablistik (paham ini tidak sama dengan Determinisme, karena paham ini ditentukan oleh sebuah kejadian terlebih dahulu), Fatalisme (sebuah paham yang berfungsi sebagai paham penengah antara determinisme dan pilihan bebas), dan paham pilihan bebas. Setiap ilmuan memiliki asumsi sendiri-sendiri untuk menanggapi sebuah ilmu dan mereka mempunyai batasan-batasan sendiri untuk menyikapinya. Apabila kita memakai suatu paham yang salah dan berasumsi yang salah, maka kita akan memperoleh kesimpulan yang berantakan.
  1. Aspek Epistemologi
Aspek estimologi merupakan aspek yang membahas tentang pengetahuan filsafat. Aspek ini membahas bagaimana cara kita mencari pengetahuan dan seperti apa pengetahuan tersebut.
Pengetahuan adalah jarum sejarah yang selalu berkembang mengikuti perkembangan zaman. Semakin banyak ilmu yang kita pahami, semakin banyak khasanah kita. Dan pengetahuan inilah yang menjadi batasan-batasan kita dalam menelaah suatu ilmu. Hal ini yang mengakibatkan ilmu zaman dahulu dan zaman sekarang berbeda. Misalnya, ditinjau dari segi ilmu teknologi. Teknologi zaman dahulu dan zaman sekarang sangat berbeda jauh. Maka ilmu untuk menyikapi fenomena ini juga akan ikut berkembang dan semakin bertambah.
  1. Aspek Aksiologi
Aspek aksiologi merupakan aspek yang membahas tentang untuk apa ilmu itu digunakan. Menurut Bramel, dalam aspek aksiologi ini ada Moral conduct, estetic expresion, dan sosioprolitical. Setiap ilmu bisa untuk mengatasi suatu masalah sosial golongan ilmu. Namun, salah satu tanggungjawab seorang ilmuan adalah dengan melakukan sosialisasi tentang menemuannya, sehingga tidak ada penyalahgunaan dengan hasil penemuan tersebut. Dan moral adalah hal yang paling susah dipahami ketika sudah mulai banyak orang yang meminta permintaan, moral adalah sebuah tuntutan.
Ilmu bukanlah sekadar pengetahuan (knowledge). Ilmu memang berperan tetapi bukan dalam segala hal. Sesuatu dapat dikatakan ilmu apabila objektif, metidis, sistematis, dan universal. Dan knowledge adalah keahlian maupun keterampilan yang diperoleh melalui pengalaman maupun pemahanan dari suatu objek.

PENDEKATAN BAYANI
Pendekatan bayani sudah lama dipergunakan oleh para fuqaha', mutakallimun dan ushulliyun. Bayani adalah pendekatan untuk : a) Memahami atau menganalisis teks guna menemukan atau mendapatkan makna yang dikandung dalam (atau diendaki) lafadz, dengan kata lain pendekatan ini dipergunakan untuk mengeluarkan makna zahir dari lafz dan 'ibarah yang zahir pula; dan b) Istinbat hukum-hukum dari al-nusus al-diniyah dan al-Qur'an khususnya.
Dalam bahasa filsaat yang disederhanakan, pendekatan bayani dapat diartikan sebagai Model metodologi berpikir yang didasarkan atas teks. Dalam hal ini teks sucilah yang memilki otoritas penuh menentukan arah kebenaran sebuah khitab. Fungsi akal hanya sebagai pengawal makna yang terkandung di dalamnya.
Makna yang dikandung dalam, dikehendaki oleh, dan diekspresikan melalui teks dapat diketahui dengan mencermati hubungan antara makna dan lafadl. Hubungan antara makna dan lafadz dapat dilihat dari segi : a) Makna wad'i, untuk apa makna teks itu dirumuskan, meliputi makna khas, 'am dan mustarak; b) Makna isti'mali, makna apa yang digunakan oleh teks, meliputi makna haqiqah (sarihah dan mukniyah) dan makna majaz (sarih dan kinayah); c) Darajat al-wudhuh, sifat dan kualitas lafz, meliputi muhkam, mufassar, nas, zahir, khafi, mushkil, mujmal, dan mutasabih; dan d) Turuqu al-dalalah, penunjukan lafz terhadap makna, meliputi dalalah al-ibarah, dalalah al-isyarah, dalalah al-nass dan dalalah al-iqtida' (menurut khanafiyah), atau dalalah al-manzum dan dalalah al-mafhum baik mafhum al-muwafaqah maupun mafhum al-mukhalafah (menurut syafi'iyyah).
PENDEKATAN BURHANI
Burhan adalah pengetahuan yang diperoleh dari indera, percobaan dan hukum - hukum logika. Van Peursen mengatakan bahwa akal budi tidak dapat menyerap sesuatu, dan panca indera tidak dapat memikirkan sesuatu. Namun, bila keduanya bergabung timbullah pengetahuan, sebab menyerap sesuatu tanpa dibarengi akal budi sama dengan kebutaan, dan pikiran tanpa isi sama dengan kehampaan. Burhani atau pendekatan rasional argumentatif adalah pendekatan yang mendasarkan diri pada kekuatan rasio melalui instrumen logika (induksi, deduksi, abduksi, simbolik, proses, dll.) dan metode diskursif (bathiniyyah). Pendekatan ini menjadikan realitas maupun teks dan hubungan antara keduanya sebagai sumber kajian.
Lepasnya pemahaman atas teks dari realita (konteks) yang mengitarinya, menurut Nasr Abu Zayd, akan menimbulkan pembacaan yang ideologis dan tendensius (qira’ah talwiniyah mughridlah). Pembacaan yang ideologis dan tendensius ini, pada akhirnya akan mengarah pada apa yang oleh Khalid Abu Fadl disebut sebagai Hermaneutika Otoriter (Authoritharian Hermeneutic). Hermeneutika Otoriter terjadi ketika pembacaan atas teks ditundukkan oleh pembacaan yang subjektif dan selektif serta dipaksakan dengan mengabaikan realitas konteks.
Realitas yang dimaksud mencakup realitas alam (kawniyyah), realitas sejarah (tarikhiyyah), realitas sosial (ijtimaiyyah) dan realitas budaya (thaqafiyyah). Dalam pendekatan ini teks dan realitas (konteks) berada dalam satu wilayah yang saling mempengaruhi. Teks tidak berdiri sendiri, ia selalu terikat dengan konteks yang mengelilingi dan mengadakannya sekaligus darimana teks itu dibaca dan ditafsirkan. Didalamnya ada maqulat (kategori-kategori) meliputi kully-juz'iy, jauhar-'arad, ma'qulat-alfaz sebagai kata kunci untuk dianalisis.
PENDEKATAN 'IRFANI
'Irfan mengandung beberapa pengertian antara lain : 'ilmu atau ma'rifah; metode ilham dan kashf yang telah dikenal jauh sebelum Islam; dan al-ghanus atau gnosis. Ketika irfan diadopsi ke dalam Islam, para ahl al-'irfan mempermudahnya menjadi pembicaraannya mengenai; 1) al-naql dan al-tawzif; dan upaya menyingkap wacana qur'ani dan memperluas 'ibarahnya untuk memperbanyak makna. Jadi pendekatan irgani adalah suatu pendekatan yang dipergunakan dalam kajian pemikiran Islam oleh para mutasawwifun dan 'arifun untuk mengeluarkan makna batin dari batin lafz dan 'ibarah; ia juga merupakan istinbat al-ma'rifah al-qalbiyyah dari Al-Qur'an.
Pendekatan irfani adalah pendekatan pemahaman yang bertumpu pada instrumen pengalam batin, dhawq, qalb, wijdan, basirah dan intuisi. Sedangkan metode yang dipergunakan meliputi manhaj kashfi dan manhaj iktishafi. Manhaj kashfi disebut juga manhaj ma'rifah 'irfani yang tidak menggunakan indera atau akal, tetapi kashf dengan riyadah dan mujahadah. Manhaj iktishafi disebut juga al-mumathilah (analogi), yaitu metode untuk menyingkap dan menemukan rahasia pengetahuan melalui analogi-analogi. Analogi dalam manhaj ini mencakup : a) analogi berdasarkan angka atau jumlah seperti 1/2 = 2/4 = 4/8, dst; b) tamthil yang meliputi silogisme dan induksi; dan c) surah dan ashkal. Dengan demikian, al-mumathilah adalah manhaj iktishafi dan bukan manhaj kashfi. Pendekatan 'irfani juga menolak atau menghindari mitologi. Kaum 'irfaniyyun tidak berurusan dengan mitologi, bahkan justru membersihkannya dari persoalan-persoalan agama dan dengan irfani pula mereka lebih mengupayakan menangkap haqiqah yang terletak di balik shari'ah, dan yang batin (al-dalalah al-isharah wa al-ramziyah) di balik yang zahir (al-dalalah al-lughawiyyah). Dengan memperhatikan dua metode di atas, kita mengetahui bahwa sumber pengetahuan dalam irfani mencakup ilham/intuisi dan teks (yang dicari makna batinnya melalui ta'wil).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar