Kamis, 23 Mei 2013

Sejarah Ekonomi Islam


Pajak Pertanian pada masa Rasulullah SAW dan pada masa sekarang (PBB)

I.)                 PENDAHULUAN

       Pemikiran ekonomi islam diawali sejak Nabi Muhammad SAW dipilih sebagai Rasul. Rasulullah SAW mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan hidup masyarakat. Masalah-masalah ekonomi menjadi perhatian Rasulullah SAW, karena msalah ekonomi merupakan pilar penyangga keimanan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diriwayatkan oleh imam muslim, Rasulullah bersabda,” kemiskinan membawa orang kepada kekafiran”, Maka upaya mengentas kemiskinan merupakan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Rasulullah SAW. Ada kala kebijakan-kebijakan yang didasarkan pada kemampuan menarik pajak dan memacu tarif pada subsidi asing atau bahasa ekonominya dikenal sebagai kebijakan publik dan salah satunya adalah kebijakan fiskal.
       Untuk itu manusia dalam berhubungan satu dengan yang lain dengan siklus yang sedemikian rupa sehingga muncul sebagai masalah ditempat dan corak yang berbeda serta segenap penyelesaiannyapun menyebabkan satu hubungan antara komponen dengan komponen yang lain dengan menggambarkan keadaan masyarakat bersikap terhadap segala masalah yang ada. Fenomena yang demikian menunjukkan adanya hubungan yang semacam ini disebut sistem.

II.)              PEMBAHASAN

A.    Kharaj Pada Masa Rasulullah
       Pada masa pemerintahannya, Rasulullah SAW menerapkan jizyah, yakni pajak yang dibebankan kepada orang-orang non muslim, khususnya ahli kitab, sebagai jaminan perlindungan jiwa, harta milik, kebebasan menjalankan ibadah, serta pengecualian dari wajib militer. Besarnya jizyah adalah satu dinar pertahun untuk setiap orang laki-laki dewasa yang mampu membayar. Perempuan, anak-anak, pengemis, pendeta, orang tua, penderita sakit jiwa dan semua yang menderita penyakit dibebaskan dari kewajiban ini.
     

        Disamping itu, Rasulullah SAW juga menerapkan sistem Kharaj, yaitu pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim ketika wilayah Khaibar ditaklukkan, tanah hasil taklukan diambil alih oleh kaum muslimin dan pemilik lamanya diberi hak untuk mengolah tanah tersebut dengan status sebagai penyewa dan bersedia memberikan separo hasil produksinya kepada negara. Rasulullah SAW mengirim orang-orang yang ahli untuk menaksir jumlah keseluruhan hasil produksi. Setelah mengurangi sepertiga sebagai konpensasi dari kemungkinan kelebihan penaksiran, dan sisanya yang duapertiga dibagi-bagikan, setengahnya untuk negara dan setengahnya untuk para penyewa. Dalam perkembanganya, kharaj menjadi sumber pemasukan bagi Negara.
       Dari sisi subjek (wajib pajaknya) Kharaj dikenakan atas orang kafir dan juga muslim (karena membeli tanah kharajiyah). Apabila orang kafir yang mengelola kharaj masuk islam, maka ia tetap dikenai kharaj sebagaimana keadaan sebelumnya. Seorang muslim boleh membeli tanah kharaj dari seorang kafir dzimmi dan dia tatap dikenakan kharaj. Jika seorang kafir masuk islam, maka tanah itu tatap menjadi miliknya, dan mereka wajib membayar 10% dari hasil buminya sebagai zakat, bukan sebagai kharaj.
       Dari sisi objek kharaj dikenakan pada tanah (pajak tetap) dan hasil tanah (pajak proporsional) yang terutma ditaklukkan oleh kekuatan senjata, terkepas apakah si pemilik itu seorang yang dibawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak, muslim ataupun non-muslim. Kharaj dikenakan atas seluruh tanah didaerah yang ditaklukkan dan tidak dibagikan kepada anggota pasukan perang oleh negara diniarkan dimiliki oleh bpemilik awal atau dialokasikan kepada petani non-Muslim dari mana saja.
       Dari sisi pengenaanya (tarif pajak), kharaj dibagi menjadi dua, yaitu kharaj menurut perbandingan atau proporsional ( muqasamah) dan kharaj tetap ( muwadhafah). Kharaj secara proporsional artinya dikenakan sebagai bagian total dari hasil produksi pertanian, misalnya seperlima, seperempat, dan sebagainya. Denagn kata lain, kharaj proporsional tidak tergantung pada hasil dan harga pada setiap hasil pertanian. Sedangkan kharaj secara tatap artinya pajak tatap atas tanah, yaitu tetap tetap dikenakan pajak setahun sekali dalam jumlah yang sama atau tetap.
       Dari sisi tujuan panggunaan, kharaj ini termasuk fay’i karena tidak dibagikan atas orang-orang yang ikut berperang, tapi justru tanah ini ditahan untuk ditarik kharaj ( pajak penghasilan ) yang didistribusikan untuk kepentingan seluruh kaum muslimin dalam setiap masa.
       Ketika menaklukkan tanah as-Sawwad di Iraq, Khalifah Umar bin Khattab tidak membagikan tanah itu seperti ghanimah, namun tanah itu tetap berada ditangan penduduk as-Sawwad, lalu beliau mengenakan Jizyah untuk diri mereka dan juga mengenakan Kharaj atas hasil bumi tanah mereka itu.

B.     Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
       Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek, yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek ( siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
       Sedangkan objek PBB adalah “ Bumi dan/atau Bangunan”:
Bumi:
Permukiman bumi ( tanah dan perairan ) dan tubuh buni yang ada dibawahnya. Contohnya: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan, tambang dan lain-lain.
Bangunan:
Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan diwilayah Republik Indonesia. Contohnya: rumah tempatb tinggal, bangunan tempat  usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dan lain-lain.
       Objek yang dikecualikan adalah objek yang:
1.      Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, pandidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan memperoleh keuntungan, seperti masjid, gereja, runah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, candi-candi dan lain-lain.
2.      Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala.
3.      Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional dan lain-lain.
4.      Dimiliki oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas timbal balik dan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
-          Mempunyai suatu hak atas bumi
-          Memperoleh manfaat atas bumi
-          Memiliki, menguasai atas bangunan
-          Memperoleh manfaat atas bangunan.


111.     KESIMPULAN

       Kalau dilihan dari sisi subjeknya, Pajak Bumi dan Bangunan di Indonesia sekarang ini bertentangan dengan kebijakan pajak pertanian/tanah (kharaj) pada masa Rasulullah SAW, karena Pajak Bumi dan Bangunan sekarang ini kaum muslim juga ikut dibebankan atas tanah dan atau bangunan yang mereka miliki, tempati, atau manfaatkan. Sedangkan pada masa Rasulullah SAW hanya orang-orang non-Muslim lah yang diwajibkan membayar pajak bumi (kharaj).
        Kalau diidentikkan dengan kharaj, maka Indonesia bukanlah tanah kharajiyah, yang ditaklukkan dengan peperangan, sehingga warga muslim atas tanah itu tidak wajib membayar kharaj. Khalifah Umar bin Kattab pun pernah melarang pengenaan kharaj terhadap kaum muslim, dan memasukkan penerimaaan hasil tanah sebagai zakat.
       Dengan kata lain tidak bisa ditemikan suatu alasan yang bisa menjadi rujukan mengapa kaum muslim di Indonesia masih diwajibkan untuk membayar pajak atas tanah dan bangunan yang mereka miliki, tempati, atau manfaatkan. Karena semua potensi pajak yang ada pada tanah dan atau bangunan sudah tercakup dalam zakat yang mereka keluarkan, baik hasil berupa materi berupa hasil buahnya, maupun berupa jasa hasil penyewaan lahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar