Pajak
Pertanian pada masa Rasulullah SAW dan pada masa sekarang (PBB)
I.)
PENDAHULUAN
Pemikiran ekonomi islam diawali sejak Nabi Muhammad SAW dipilih sebagai
Rasul. Rasulullah SAW mengeluarkan sejumlah kebijakan yang menyangkut berbagai
hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan hidup masyarakat. Masalah-masalah
ekonomi menjadi perhatian Rasulullah SAW, karena msalah ekonomi merupakan pilar
penyangga keimanan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diriwayatkan oleh imam
muslim, Rasulullah bersabda,” kemiskinan membawa orang kepada kekafiran”, Maka
upaya mengentas kemiskinan merupakan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh
Rasulullah SAW. Ada kala kebijakan-kebijakan yang didasarkan pada kemampuan
menarik pajak dan memacu tarif pada subsidi asing atau bahasa ekonominya
dikenal sebagai kebijakan publik dan salah satunya adalah kebijakan fiskal.
Untuk
itu manusia dalam berhubungan satu dengan yang lain dengan siklus yang
sedemikian rupa sehingga muncul sebagai masalah ditempat dan corak yang berbeda
serta segenap penyelesaiannyapun menyebabkan satu hubungan antara komponen
dengan komponen yang lain dengan menggambarkan keadaan masyarakat bersikap
terhadap segala masalah yang ada. Fenomena yang demikian menunjukkan adanya
hubungan yang semacam ini disebut sistem.
II.)
PEMBAHASAN
A.
Kharaj Pada Masa
Rasulullah
Pada
masa pemerintahannya, Rasulullah SAW menerapkan jizyah, yakni pajak yang
dibebankan kepada orang-orang non muslim, khususnya ahli kitab, sebagai jaminan
perlindungan jiwa, harta milik, kebebasan menjalankan ibadah, serta
pengecualian dari wajib militer. Besarnya jizyah adalah satu dinar pertahun
untuk setiap orang laki-laki dewasa yang mampu membayar. Perempuan, anak-anak,
pengemis, pendeta, orang tua, penderita sakit jiwa dan semua yang menderita
penyakit dibebaskan dari kewajiban ini.
Disamping itu, Rasulullah SAW juga menerapkan
sistem Kharaj, yaitu pajak tanah yang dipungut dari kaum non muslim ketika
wilayah Khaibar ditaklukkan, tanah hasil taklukan diambil alih oleh kaum
muslimin dan pemilik lamanya diberi hak untuk mengolah tanah tersebut dengan
status sebagai penyewa dan bersedia memberikan separo hasil produksinya kepada
negara. Rasulullah SAW mengirim orang-orang yang ahli untuk menaksir jumlah
keseluruhan hasil produksi. Setelah mengurangi sepertiga sebagai konpensasi
dari kemungkinan kelebihan penaksiran, dan sisanya yang duapertiga
dibagi-bagikan, setengahnya untuk negara dan setengahnya untuk para penyewa.
Dalam perkembanganya, kharaj menjadi sumber pemasukan bagi Negara.
Dari
sisi subjek (wajib pajaknya) Kharaj dikenakan atas orang kafir dan juga muslim
(karena membeli tanah kharajiyah). Apabila orang kafir yang mengelola kharaj
masuk islam, maka ia tetap dikenai kharaj sebagaimana keadaan sebelumnya.
Seorang muslim boleh membeli tanah kharaj dari seorang kafir dzimmi dan dia
tatap dikenakan kharaj. Jika seorang kafir masuk islam, maka tanah itu tatap
menjadi miliknya, dan mereka wajib membayar 10% dari hasil buminya sebagai
zakat, bukan sebagai kharaj.
Dari
sisi objek kharaj dikenakan pada tanah (pajak tetap) dan hasil tanah (pajak
proporsional) yang terutma ditaklukkan oleh kekuatan senjata, terkepas apakah
si pemilik itu seorang yang dibawah umur, seorang dewasa, seorang bebas, budak,
muslim ataupun non-muslim. Kharaj dikenakan atas seluruh tanah didaerah yang ditaklukkan
dan tidak dibagikan kepada anggota pasukan perang oleh negara diniarkan
dimiliki oleh bpemilik awal atau dialokasikan kepada petani non-Muslim dari
mana saja.
Dari
sisi pengenaanya (tarif pajak), kharaj dibagi menjadi dua, yaitu kharaj menurut
perbandingan atau proporsional ( muqasamah) dan kharaj tetap ( muwadhafah).
Kharaj secara proporsional artinya dikenakan sebagai bagian total dari hasil
produksi pertanian, misalnya seperlima, seperempat, dan sebagainya. Denagn kata
lain, kharaj proporsional tidak tergantung pada hasil dan harga pada setiap
hasil pertanian. Sedangkan kharaj secara tatap artinya pajak tatap atas tanah,
yaitu tetap tetap dikenakan pajak setahun sekali dalam jumlah yang sama atau
tetap.
Dari
sisi tujuan panggunaan, kharaj ini termasuk fay’i karena tidak dibagikan atas
orang-orang yang ikut berperang, tapi justru tanah ini ditahan untuk ditarik
kharaj ( pajak penghasilan ) yang didistribusikan untuk kepentingan seluruh
kaum muslimin dalam setiap masa.
Ketika
menaklukkan tanah as-Sawwad di Iraq, Khalifah Umar bin Khattab tidak membagikan
tanah itu seperti ghanimah, namun tanah itu tetap berada ditangan penduduk
as-Sawwad, lalu beliau mengenakan Jizyah untuk diri mereka dan juga mengenakan
Kharaj atas hasil bumi tanah mereka itu.
B.
Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB )
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak
yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang- Undang Nomor
12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2000. PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti
besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek, yaitu bumi/tanah
dan/atau bangunan. Keadaan subjek ( siapa yang membayar) tidak ikut menentukan
besarnya pajak.
Sedangkan objek PBB adalah “ Bumi dan/atau
Bangunan”:
Bumi:
Permukiman bumi ( tanah dan perairan ) dan tubuh
buni yang ada dibawahnya. Contohnya: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan,
tambang dan lain-lain.
Bangunan:
Konstruksi teknik yang ditanamkan atau dilekatkan
secara tetap pada tanah dan/atau perairan diwilayah Republik Indonesia.
Contohnya: rumah tempatb tinggal, bangunan tempat usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan,
jalan tol, kolam renang, anjungan minyak lepas pantai, dan lain-lain.
Objek
yang dikecualikan adalah objek yang:
1. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang
ibadah, sosial, pandidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan
memperoleh keuntungan, seperti masjid, gereja, runah sakit pemerintah, sekolah,
panti asuhan, candi-candi dan lain-lain.
2. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala.
3. Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman
nasional dan lain-lain.
4. Dimiliki oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas timbal
balik dan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Subjek Pajak adalah orang
pribadi atau badan yang secara nyata:
-
Mempunyai suatu hak atas bumi
-
Memperoleh manfaat atas bumi
-
Memiliki, menguasai atas bangunan
-
Memperoleh manfaat atas bangunan.
111. KESIMPULAN
Kalau dilihan dari sisi subjeknya, Pajak
Bumi dan Bangunan di Indonesia sekarang ini bertentangan dengan kebijakan pajak
pertanian/tanah (kharaj) pada masa Rasulullah SAW, karena Pajak Bumi dan
Bangunan sekarang ini kaum muslim juga ikut dibebankan atas tanah dan atau
bangunan yang mereka miliki, tempati, atau manfaatkan. Sedangkan pada masa
Rasulullah SAW hanya orang-orang non-Muslim lah yang diwajibkan membayar pajak
bumi (kharaj).
Kalau diidentikkan dengan kharaj, maka
Indonesia bukanlah tanah kharajiyah, yang ditaklukkan dengan peperangan,
sehingga warga muslim atas tanah itu tidak wajib membayar kharaj. Khalifah Umar
bin Kattab pun pernah melarang pengenaan kharaj terhadap kaum muslim, dan
memasukkan penerimaaan hasil tanah sebagai zakat.
Dengan kata lain tidak bisa ditemikan
suatu alasan yang bisa menjadi rujukan mengapa kaum muslim di Indonesia masih
diwajibkan untuk membayar pajak atas tanah dan bangunan yang mereka miliki,
tempati, atau manfaatkan. Karena semua potensi pajak yang ada pada tanah dan
atau bangunan sudah tercakup dalam zakat yang mereka keluarkan, baik hasil
berupa materi berupa hasil buahnya, maupun berupa jasa hasil penyewaan lahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar